KETENTUAN DAFTAR ULANG
- Pendaftaran ulang dilaksanakan serentak untuk semua jalur : Senin s.d. Rabu, 11 s.d 15 Juli 2022
- Calon peserta didik barn yang dinyatakan lulus seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada sekolah tujuan sampai pada batas waktu tersebut dinyatakan mengundurkan diri/gugur.
SYARAT DAFTAR ULANG ATAU PEMBERKASAN
Daftar ulang atau pemberkasan PPDB, harus dilakukan calon peserta didik setelah dinyatakan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima, harus melakukan daftar ulang atau Pemberkasan dengan menyetorkan fotocopy dan memperlihatkan dokumen Asli dari berkas-berkas yang diminta saat pendaftaran;
- Panitia PPDB satuan pendidikan memverifikasi kesesuaian bukti fisik hasil mengunduh, dengan persyaratan pendaftaran;
- Jika dokumen calon peserta didik berdasarkan hasil verifikasi panitia PPDB satuan pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan pendaftaran PPDB, maka hak sebagai calon peserta didik di satuan pendidikan tersebut gugur;
- Panitia PPDB satuan pendidikan sebagaimana dimaksud angka 3, melaporkan ketidaksesuaian tersebut kepada panitia PPDB kabupaten dengan dilampiri berita acara verifikasi data dan bukti fisik calon peserta didik.
- Panitia PPDB satuan pendidikan melaporkan jumlah peserta didik yang dinyatakan diterima kepada panitia PPDB kabupaten
- Kartu Bukti Pendaftaran
- Untuk mempermudah dalam proses pemberkasan calon peserta didik baru semua berkas di masukkan ke dalam map kertas dengan ketentuan
– Hijau : Untuk jalur Prestasi (Tahfidz, Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik)
– Merah : Untuk Jalur Zonasi
– Kuning : Untuk Jalur Afirmasi
– Biru : Untuk Jalur Perpindahan Orang Tua
Tinggalkan Komentar