Info Sekolah
Minggu, 16 Mar 2025
  • Selamat Datang Di Website Resmi SMPN 1 KALIANGET, Berprestasi, Berbudaya, dan Beriman, LAYANAN CEPAT PRESTASI HEBAT I Pengumuman Kelulusan SMP Negeri 1 Kalianget
4 Juni 2022

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAPEL 2022-2023

Sabtu, 4 Juni 2022 Kategori : Uncategorized

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Kalianget Tahun Pelajaran 2022/2023, akan dilakukan secara Online mulai dari pengisian, serta unggah berkas dan persyaratan pendaftaran lainnya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan Juknis PPDB SMP Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2022/2023,

Untuk sistem PPDB dilaksanakan  melalui  mekanisme  sebagai berikut :

PPDB  pada  SMP Negeri  daratan dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring)    atau  online, dengan aplikasi  berbasis web  yang disiapkan oleh  Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yaitu :  www.ppdb.sumenepkab.go.id

Jalur dan Kuota PPDB

  • PPDB dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur yakni:
    • Jalur Zonasi
    • Jalur Afirmasi
    • Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
    • Jalur Prestasi.
  • Kuota PPDB ditentukan sebagai berikut:
    • Jalur Zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
    • Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
    • Jalur Perpindahan  tugas orang tua/wali  paling banyak  5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
    • Jalur Prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dalam jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada point (2) di atas, termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif dan Kuota paling banyak 5% (lima persen) dalam- jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

PERSYARATAN  PENDAFTARAN

  • Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SMP sebagai berikut :
    • Berusia paling  tinggi  15 (lima belas)  tahun  pada  tanggal  1 Juli  tahun berjalan (1 Juli 2022) kecuali Anak Berkebutuhan Khusus (ABK);
    • Telah lulus SD/MI dan memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan SD/MI sebelum tahun 2022, Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan bagi lulusan SD/MI tahun 2022.
    • Nama calon peserta didik harus tercantum dalam kartu keluarga orang tua/wali.

Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi sebagai berikut :

  • Berdomisili di zona sekolah tujuan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau wali yang mencantumkan nama calon peserta didik;
  • Melampirkan  fotocopy  Kartu  Keluarga  (KK)  orang  tua  dan/atau  wali yang mencantumkan nama calon peserta didik;
  • Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pelaksanaan pendaftaran PPDB dimulai. Dalam  hal  calon  peserta  didik tidak memiliki  kartu  keluarga  karena  keadaan tertentu (bencana alam, dan/atau bencana sosial) yang mengakibatkan hilang/rusaknya dokumen KK dimaksud, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari Ketua RT atau Ketua RW mengetehaui Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
  • Surat keterangan domisili sebagairaana yang dimaksud pada huruf (d) dil ampiri dengan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, meliputi :

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
  • Kartu Program Keluarga Harapan, atau
  • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat.
  • Kartu  Keluarga Sejahtera
  • Kartu Perlindungan Sosial
  • Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan dan Domisili di Kabupaten Sumenep.
  • Tidak  berlaku  Surat  Pemyataan  Miskin (SPM)  atau  Surat  Keterangan Miskin
  • (SKM) dari Desa, Kccamatan dan Pemerintah Daerah.

Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi

  • Memiliki Prestasi nilai rapor/Peringkat sekolah 1,2 dan 3 pada setiap rombongan belajar yang dihasilkan dari rata-rata nilai rapor semester  7  s.d  semester  11 dalam  bentuk surat keterangan dari   kepala sekolah bermaterai   Rp. 10.000,    (contoh surat keterangan terlampir )
  • Calon peserta didik yang memiliki kemampuan Tahfiz Al-Qur’an minimal 1 (satu) juz dapat diterima melalui jalur prestasi dan diseleksi oleh sekolah melalui tes hafalan Al-Qur’an dan dibuktikan dengan sertifikat  atau  Surat  Pemyataan dari  Kepala  Sekolah  asal  dan/atau  lembaga  tahfiz;  (  contoh  format     surat pemyataan terlampir )
  • Memiliki piagam / sertifikat kejuaraan / lomba / tumamen / olimpiade yang diselenggarakan lembaga resmi secara beijenjang minimal tingkat Kabupaten dan Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan eksebisi dengan ketentuan :
  • Prestasi piagam/sertifikat baik akademik maupun non akademik dimaksud berasal dari  kegiatan  yang diselenggarakan oleh  lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara-negara, dalam bentuk asli dan fotocopy sah.

Kategori lomba dan penyelenggara sebagai berikut:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  • Kompetisi  Sains Nasional (KSN)
  • Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) Festival Lomba Literasi Nasional (FL2N)

Di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pekan Olahraga Nasional (PON) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)

Kejuaraan  sejenis  yang  diselenggarakan   oleh   Kementerian   Pemuda  dan

Olahraga   serta   Kementerian   Agama   atau   lembaga   pemerintah/  induk organisasi lainnya.

  • Fotocopy   Sertifikat atau piagam dilegalisasi oleh:
  • Sekolah asal atau Dinas Pendidikan Kabupaten untuk kejuaraan/lomba yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik tingkat nasional maupun tingkat Kab/Provinsi
  • Induk Organisasi Cabang Olahraga atau Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten untuk kejuaraan olahraga baik tingkat nasional maupun tingkat Kab/Provinsi.
  • Sekolah asal atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kabupaten untuk kejuaraan/lomba bidang keagamaan dan lomba yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
  • Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud di atas diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Kuota calon peserta didik  jalur  prestasi  paling banyak  30% (tiga  puluh  persen) dari daya tampung sekolah diatur untuk masing-masing prestasi sebagai berikut :

  1. Prestasi nilai rapor/Peringkat sekolah 1,2 dan 3 yang dihasilkan dari rata-rata nilai rapor  semester  7 s.d  11 dalam bentuk surat keterangan dari kepala sekolah
  2. Prestasi piagam penghargaan;
  3. Prestasi tahfiz.

Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:

  • Melampirkan  surat  rekomendasi  pindah dari Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota asal;
  • Surat penugasan/SK mutasi Orang Tua/Wali dari  instansi, lembaga, kantor,  atau perusahaan yang mempekeijakan ke wilayah Kabupaten SumenepMelampirkan fotocopy dan menunjukkan asli Surat penugasan/SK mutasi Orang Tua/Wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan ke wilayah Kabupaten Sumenep.

Tanggal Pendaftaran dan Pengumuman

PENDAFTARAN

Pendafaran PPDB Jalur Prestasi
Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua dan Afirmasi

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN PPDB 2022

UNTUK PENDAFTARAN PPDB BISA KLIK LINK DI BAWAH INI

DAFTAR DISINI

FORMAT SURAT PERNYATAAN

Untuk Format Surat Pernyataan bisa di download pada link berikut :

Surat Pernyataan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar

 

Info Sekolah

SMP NEGERI 1 KALIANGET

NSPN : 20529892
Jl. Raya Kalianget
TELEPON 0328-661922
EMAIL smpnsatukalianget@gmail.com
WHATSAPP +62-823-3700-1699