Selamat Datang Di Website Resmi SMPN 1 KALIANGET, Berprestasi, Berbudaya, dan Beriman, LAYANAN CEPAT PRESTASI HEBAT I
Pengumuman Kelulusan SMP Negeri 1 Kalianget
Anda disini : Beranda - Uncategorized - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAPEL 2022-2023
Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Kalianget Tahun Pelajaran 2022/2023, akan dilakukan secara Online mulai dari pengisian, serta unggah berkas dan persyaratan pendaftaran lainnya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan Juknis PPDB SMP Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2022/2023,
Untuk sistem PPDB dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut :
PPDB pada SMP Negeri daratan dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) atau online, dengan aplikasi berbasis web yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yaitu : www.ppdb.sumenepkab.go.id
Jalur dan Kuota PPDB
PPDB dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur yakni:
Jalur Zonasi
Jalur Afirmasi
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
Jalur Prestasi.
Kuota PPDB ditentukan sebagai berikut:
Jalur Zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
Jalur Prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dalam jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada point (2) di atas, termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif dan Kuota paling banyak 5% (lima persen) dalam- jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SMP sebagai berikut :
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (1 Juli 2022) kecuali Anak Berkebutuhan Khusus (ABK);
Telah lulus SD/MI dan memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan SD/MI sebelum tahun 2022, Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan bagi lulusan SD/MI tahun 2022.
Nama calon peserta didik harus tercantum dalam kartu keluarga orang tua/wali.
Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi sebagai berikut :
Berdomisili di zona sekolah tujuan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau wali yang mencantumkan nama calon peserta didik;
Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau wali yang mencantumkan nama calon peserta didik;
Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pelaksanaan pendaftaran PPDB dimulai. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam, dan/atau bencana sosial) yang mengakibatkan hilang/rusaknya dokumen KK dimaksud, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari Ketua RT atau Ketua RW mengetehaui Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
Surat keterangan domisili sebagairaana yang dimaksud pada huruf (d) dil ampiri dengan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, meliputi :
Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
Kartu Program Keluarga Harapan, atau
Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Kartu Keluarga Sejahtera
Kartu Perlindungan Sosial
Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan dan Domisili di Kabupaten Sumenep.
Tidak berlaku Surat Pemyataan Miskin (SPM) atau Surat Keterangan Miskin
(SKM) dari Desa, Kccamatan dan Pemerintah Daerah.
Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi
Memiliki Prestasi nilai rapor/Peringkat sekolah 1,2 dan 3 pada setiap rombongan belajar yang dihasilkan dari rata-rata nilai rapor semester 7 s.d semester 11 dalam bentuk surat keterangan dari kepala sekolah bermaterai Rp. 10.000, (contoh surat keterangan terlampir )
Calon peserta didik yang memiliki kemampuan Tahfiz Al-Qur’an minimal 1 (satu) juz dapat diterima melalui jalur prestasi dan diseleksi oleh sekolah melalui tes hafalan Al-Qur’an dan dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Pemyataan dari Kepala Sekolah asal dan/atau lembaga tahfiz; ( contoh format suratpemyataan terlampir )
Memiliki piagam / sertifikat kejuaraan / lomba / tumamen / olimpiade yang diselenggarakan lembaga resmi secara beijenjang minimal tingkat Kabupaten dan Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan eksebisi dengan ketentuan :
Prestasi piagam/sertifikat baik akademik maupun non akademik dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara-negara, dalam bentuk asli dan fotocopy sah.
Kategori lomba dan penyelenggara sebagai berikut:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kompetisi Sains Nasional (KSN)
Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) Festival Lomba Literasi Nasional (FL2N)
Di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pekan Olahraga Nasional (PON) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)
Kejuaraan sejenis yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan
Olahraga serta Kementerian Agama atau lembaga pemerintah/ induk organisasi lainnya.
Fotocopy Sertifikat atau piagam dilegalisasi oleh:
Sekolah asal atau Dinas Pendidikan Kabupaten untuk kejuaraan/lomba yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik tingkat nasional maupun tingkat Kab/Provinsi
Induk Organisasi Cabang Olahraga atau Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten untuk kejuaraan olahraga baik tingkat nasional maupun tingkat Kab/Provinsi.
Sekolah asal atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kabupaten untuk kejuaraan/lomba bidang keagamaan dan lomba yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud di atas diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Kuota calon peserta didik jalur prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah diatur untuk masing-masing prestasi sebagai berikut :
Prestasi nilai rapor/Peringkat sekolah 1,2 dan 3 yang dihasilkan dari rata-rata nilai rapor semester 7 s.d 11 dalam bentuk surat keterangan dari kepala sekolah
Prestasi piagam penghargaan;
Prestasi tahfiz.
Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
Melampirkan surat rekomendasi pindah dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal;
Surat penugasan/SK mutasi Orang Tua/Wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekeijakan ke wilayah Kabupaten SumenepMelampirkan fotocopy dan menunjukkan asli Surat penugasan/SK mutasi Orang Tua/Wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan ke wilayah Kabupaten Sumenep.
Tanggal Pendaftaran dan Pengumuman
PENDAFTARAN
Pendafaran PPDB Jalur PrestasiPendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua dan Afirmasi
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN PPDB 2022
UNTUK PENDAFTARAN PPDB BISA KLIK LINK DI BAWAH INI
Tinggalkan Komentar